Keributan tersebut semakin memanas ketika tangan salah satu satpam, MA, terluka akibat terkena senjata tajam saat perebutan terjadi.
"Di situ, akhirnya kelima pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," tutur Kombes Pol Sudarno.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (parang panjang) sepanjang 65 cm, rompi dan celana jeans yang dikenakan salah satu pelaku saat kejadian.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.