MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kuota keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis.
Data terbaru dari Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Mukomuko menunjukkan bahwa pada 2026, daerah ini hanya mendapat jatah 14 orang jemaah, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penyesuaian kuota ini terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengubah sistem pembagian kuota secara nasional.
Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Mukomuko, H. Darmanto, MH, menyebutkan bahwa sebelumnya Mukomuko memperoleh kuota hingga 167 orang. Namun dengan aturan baru, angka tersebut merosot tajam.
BACA JUGA:Harga Buyback dan Jual Emas Antam Kompak Turun, Simak Daftar Harga Terbaru
BACA JUGA:Nekat Sikat HP Marbot di Mimbar Masjid, 3 Pemuda Diringkus Tim Macan Ratu
“Dari 14 kouta jemaah pada 2026 mendatang, dengan rincian, sebanyak 8 orang kouta reguler dan 6 orang untuk kouta lansia,” ujarnya saat dihubungi RakyatBengkulu.com, Sabtu 22 November 2025.
Darmanto menjelaskan bahwa pengurangan kuota terjadi karena perubahan sistem pembagian kuota nasional.
Jika sebelumnya pembagian berdasarkan waiting list di tingkat kabupaten, aturan baru menetapkan bahwa acuan kini adalah daftar tunggu provinsi.
Dengan sistem baru tersebut, masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia kini seragam, yakni 26 tahun.
Selain itu, prioritas keberangkatan tidak lagi ditentukan oleh proporsi kuota daerah seperti sebelumnya, melainkan berdasarkan urutan pendaftaran jemaah.
BACA JUGA:Kokoh dan Premium, Begini Pesona Desain Tangguh Nokia X30 5G
BACA JUGA:Redmi Note 14 Pro Hadir dengan Kamera Canggih 200 MP, Siap Saingi Ponsel Premium
“Sekarang pemberangkatan calon jamaah haji dihitung dari daftar tunggu. Siapa yang lebih dulu mendaftar, itulah yang lebih diutamakan untuk berangkat,” jelasnya.
Darmanto menambahkan bahwa selama ini beberapa provinsi membagi kuota ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim, bukan jumlah pendaftar.