Pola tersebut tampak adil secara demografis, tetapi tidak mencerminkan antrean riil calon jemaah.
Akibatnya, daerah dengan penduduk muslim besar namun jumlah pendaftar sedikit justru mendapat kuota lebih besar.
Sementara itu, daerah dengan daftar tunggu tinggi justru menerima kuota kecil. Perubahan melalui UU baru ini bertujuan menyeimbangkan hal tersebut.
BACA JUGA:Uji Petik Bapenda Bengkulu Cegah Manipulasi Laporan Pajak, Target 90 Persen Tetap Dikejar
Meski penurunan kuota ini menimbulkan kekecewaan karena banyak jemaah harus menunda keberangkatan, pihak Kemenag Mukomuko telah memberikan penjelasan langsung kepada para calon jemaah.
“Alhamdulillah, setelah kami jelaskan secara detail, seluruh calon jamaah memahami dan menerima kebijakan ini walaupun tentu ada kekecewaan karena sebagian besar harus tertunda keberangkatannya. Karena ini juga sudah menjadi aturan baru yang berlaku secara nasional,” tutupnya.