"Pengembangan masih terus dilakukan oleh tim Satnarkoba, memburu siapakah pemasok barang haram tersebut," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi pun masih mendalami apakah keduanya berperan sebagai bandar kecil atau hanya sebatas pengguna aktif.