Positif Sabu dan Edarkan di Kos-Kosan, Dua Pemuda Kaur Diringkus Polisi

Jumat 05-12-2025,09:51 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

"Pengembangan masih terus dilakukan oleh tim Satnarkoba, memburu siapakah pemasok barang haram tersebut," sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi pun masih mendalami apakah keduanya berperan sebagai bandar kecil atau hanya sebatas pengguna aktif.

 

Tags :
Kategori :

Terkait