Izin Lingkungan di Batang Toru Akan Direview
Menteri Hanif menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ekosistem DAS Batang Toru harus dilihat sebagai satu lanskap utuh.
Ia menyoroti bahwa pola curah hujan ekstrem yang mencapai “250, bahkan 300 mm” kini harus menjadi standar baru dalam perencanaan ruang dan pengawasan lingkungan.
"Semua temuan ini harus dinilai dalam satuan lanskap yang utuh, dengan intensitas hujan yang kini melampaui 250, bahkan 300 mm, KLH/BPLH akan review kembali seluruh persetujuan lingkungan yang berlaku di DAS Batang Toru,” ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Mukomuko Siapkan Program Pendataan Tangkapan Ikan Mulai 2026
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Rehabilitasi RSUD M. Yunus, Tiga Ruangan Capai Progres 50 Persen Lebih
Pengawasan Diperketat, Perusahaan di Lereng Curam Jadi Sorotan
KLH/BPLH kini memperketat pengawasan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir dan longsor.
Dua perusahaan di Batang Toru telah menjadi objek inspeksi mendadak sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Setiap kegiatan di lereng curam, hulu DAS, hingga alur sungai akan diverifikasi ulang terkait izin lingkungan dan keselarasan tata ruang.
Menteri Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
Selain itu, ia masih melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan lain yang diduga memberi kontribusi signifikan terhadap degradasi lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera.