Perda Baru Ternak Liar Segera Disahkan, Satpol PP Kaur Siapkan Razia Harian di 2026

Rabu 10-12-2025,08:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan tahun 2026 akan menjadi momentum penindakan tegas terhadap hewan ternak liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Melalui Dinas Satpol PP Kaur, operasi penertiban akan digelar lebih masif dengan pola operasi rutin harian dan operasi besar hingga 4 kali setiap bulan.

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya laporan warga terkait ternak yang kerap berkeliaran di fasilitas umum, jalan raya, hingga area permukiman, sehingga memicu keresahan dan membahayakan pengguna jalan.

Satpol PP Kaur memastikan operasi besar penertiban ternak akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian serta tim gabungan dari berbagai unsur terkait. 

BACA JUGA:Lingkungan RSUD Tais Tercemar Sampah, DLH Janji Gerak Cepat Usai Armada Diperbaiki

BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah, Sehat dan Anti Kusam yang Selama Ini Kamu Cari

Sementara untuk operasi harian, petugas Satpol PP akan turun setiap hari, terutama ketika ada laporan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM, mengungkapkan bahwa anggaran untuk kegiatan penertiban sudah disiapkan dalam rancangan kegiatan tahun 2026.

“Tahun depan kalau Perda baru sudah sah, operasi penertiban hewan ternak pasti akan lebih gencar kita lakukan,” katanya dikutip KORANRB.ID.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan Pemkab Kaur memperbaiki kondisi tata ruang dan estetika daerah. 

Selama ini, Kaur dikenal sebagai wilayah dengan banyak ternak dilepasliarakan sehingga menimbulkan kesan semrawut dan membahayakan pengendara jalan.

“Langkah tegas ini harus kita ambil, ini semua untuk kemajuan Kabupaten Kaur,” sambungnya.

BACA JUGA:BLK Bengkulu Resmi Beralih ke Kemenaker, Pemerintah Siapkan Rp 64 Miliar untuk Pembangunan Gedung Baru

BACA JUGA:Pemulihan Aset Negara Capai Rp 1,4 Triliun, Kejati Bengkulu Tampilkan Bukti Uang Rp 44 Miliar

Perda Baru: Ternak Ditahan 14 Hari, Denda Rp 2 Juta per Ekor

Tags :
Kategori :

Terkait