RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada Kamis 18 Desember 2025 kemarin.
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.
Dalam proses pelimpahan ini, para tersangka yang terdiri dari oknum mantan pejabat BPN hingga advokat, langsung digiring untuk melanjutkan masa penahanan selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak membuang waktu untuk segera menyeret perkara ini ke meja hijau.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Telepon Langsung Menteri, Minta Pembangunan di Kepahiang jadi Perhatian
BACA JUGA:BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya kami limpahkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan," ujar Arief.
Untuk mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini, Kejati Bengkulu telah membentuk tim jaksa gabungan yang terdiri dari personel Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah dokumen penting dan aset yang telah disita sebagai barang bukti.
Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
BACA JUGA:BRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
BACA JUGA:Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
Berdasarkan hasil audit, skandal korupsi pada proyek strategis nasional tahun anggaran 2019-2020 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Kasus ini menyeret 4 nama besar yang memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan.
Mereka ialah Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan advokat Hartanto serta Ir. Toto Suharto yang merupakan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).