Terkait mekanisme keuangan, setiap penerima manfaat menerima alokasi dana sebesar Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Peran Disperkim Kaur fokus pada fungsi pendampingan teknis dan pengawasan agar spesifikasi bangunan tetap terjaga.
“Masing-masing penerima bantuan dapat Rp20 juta. Kita terus monitoring agar uang yang diberikan ini memang digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Menuju Target Asta Cita 2026
Meski 59 unit rumah telah hampir rampung, tantangan hunian layak di Kabupaten Kaur masih tergolong besar.
Data Disperkim mencatat masih terdapat 4.626 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di seluruh kabupaten.
BACA JUGA:Tanpa Euforia Berlebihan, Pemkot Bengkulu Isi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Majukan Launching Belungguk Point, Tak Digelar di Malam Tahun Baru
Merespons hal tersebut, Pemkab Kaur bergerak cepat dengan mengajukan usulan bantuan baru untuk tahun 2026.
Usulan ini diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah gratis bagi masyarakat.
Saat ini, Pemkab Kaur tengah menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kuota tambahan tersebut.