Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif
Kamis 25-12-2025,17:21 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
"Predikat informatif ini merupakan wujud badan publik, kami menjamin hak masyarakat terkait ketersediaan informasi. Kedepannya kita juga berharap dan akan tetap berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.