“Dari pada aset terbengkalai dan justru membebani biaya pemeliharaan, lebih baik dilelang secara resmi. Hasilnya masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat Mukomuko.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar memahami secara cermat mekanisme, persyaratan administrasi, dan ketentuan penawaran.
"Dengan demikian, proses lelang dapat berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tutupnya.