MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perikanan mencatat sebanyak 1.539 nelayan di daerah tersebut telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Rahmad Hidayat, S.Pi, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan merupakan bentuk perlindungan atas risiko kerja yang tinggi di sektor perikanan, terutama saat melaut.
"Pekerjaan sebagai nelayan ini resikonya sangat tinggi dan mereka juga merupakan tulang punggung sektor perikanan daerah. Dengan diberikannya perlindungan melalui jaminan asuransi ketenagakerjaan tersebut para nelayan memiliki perlindungan resmi apabila terjadi kecelakaan kerja hingga risiko kematian saat melaut," ujarnya, Senin 19 Januari 2026.
Rahmad menyebutkan, program jaminan sosial ini bersifat strategis dan menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi nelayan beserta keluarganya.
BACA JUGA:Sempat Hilang di Bukit Kaba, Pendaki Remaja Asal Lebong Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Dituduh Gelapkan Uang Rp76 Juta, Operator SPBU di Tais Lapor ke Polda Bengkulu
Selain jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan juga memberikan santunan kematian.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga nelayan apabila terjadi musibah.
“Dengan adanya jaminan ini, para nelayan di Mukomuko bisa bekerja lebih tenang. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, masih ada perlindungan dan santunan yang bisa membantu keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Melalui program ini, Pemkab Mukomuko berharap kesejahteraan nelayan dapat meningkat, tidak hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari aspek perlindungan sosial yang selama ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para nelayan.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Toleransi, Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL dan Bangunan Langgar GSB di Pasar Panorama
BACA JUGA:Pendaki Berusia 16 Tahun Hilang di Bukit Kaba Rejang Lebong, Tim SAR Gabungan Mulai Penyisiran
"Program jaminan asuransi nelayan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sektor perikanan yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Nelayan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pencari ikan, tetapi sebagai pekerja profesional yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial," pungkasnya.