Satpol PP Mukomuko Bentuk Tim Khusus Tertibkan Hewan Ternak Liar

Selasa 20-01-2026,14:43 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, memperkuat langkah penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan permukiman warga.

Hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kambing dan kerbau yang dilepasliarkan tanpa pengawasan dinilai masih menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan penertiban hewan ternak di seluruh wilayah Mukomuko.

“Dalam waktu dekat kami akan segera membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan kegiatan penertiban hewan ternak, khususnya sapi dan kerbau yang sering berada di badan jalan maupun lingkungan permukiman warga,” ujarnya, Selasa 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Usai Menang Prapid, Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu ke Jaksa

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terima Bus Sekolah Hibah, Dishub Pastikan Gratis

Selain penindakan di lapangan, Satpol PP Mukomuko juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya para peternak, agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.

Penertiban hewan ternak tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah desa. 

Pemerintah desa diminta berperan aktif melaporkan keberadaan ternak yang dilepasliarkan dan mengganggu ketertiban di wilayah masing-masing.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Apabila terdapat ternak yang tidak dipelihara dengan baik dan meresahkan masyarakat, pemerintah desa dapat bersurat kepada kami untuk dilakukan penertiban,” tegasnya.

Jodi mengungkapkan, kegiatan penertiban direncanakan berlangsung secara rutin dengan intensitas minimal 12 kali dalam satu tahun. 

Hewan ternak yang terjaring razia akan dikenakan sanksi denda saat diambil kembali oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sesuaikan TPP ASN, Walikota Pastikan Tetap Tertinggi di Provinsi

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Dipangkas 65 Persen, Proyek Fisik di Bengkulu Tengah Dibatasi Rp25 Juta

“Pemilik ternak yang hewan ternaknya seperti sapi terjaring dalam operasi penertiban akan dikenakan denda sebesar Rp 3 juta per ekor. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019, di mana hasil denda disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait