Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan bahwa hewan ternak yang telah diamankan namun tidak ditebus oleh pemiliknya akan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, mengingat hewan ternak yang berkeliaran bebas kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Kami berharap para peternak, khususnya pemilik sapi dan kerbau, dapat lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tutup Jodi.