Diduga kuat, Pertalite hasil timbunan tersebut akan dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas karena merusak kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil dan 350 liter Pertalite dibawa ke Mapolda Bengkulu.
Ia terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.