Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu minggu setelah teguran kedua bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
Namun, jika dalam periode tersebut imbauan masih diabaikan, Dinas Perdagangan akan menerbitkan teguran ketiga sebelum melakukan tindakan represif.
Dwi menegaskan, koordinasi lintas sektoral akan diperkuat jika para pedagang masih membandel setelah masa toleransi berakhir.
“Jika setelah itu masih ada yang membandel, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membantu proses penertiban di lapangan,” tutupnya.
Dengan penataan ini, diharapkan wajah Pasar Ampera tidak lagi semrawut dan akses transportasi di kawasan pusat kota Manna kembali lancar tanpa gangguan lapak liar di bahu jalan.