Aturan itu menegaskan AI hanya alat bantu, bukan pengganti jurnalis.
Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Aturan ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab pada konten jurnalistik.
Meutya menegaskan tata kelola AI harus berpusat pada manusia.
Ia juga menyoroti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak digital.
PP TUNAS dirancang melindungi anak dari konten berbahaya dan perundungan daring.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Takjil Terpusat
BACA JUGA:Pasar 56 Segera Dibuka, Solusi Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Panorama
Media berperan penting menyukseskan kebijakan ruang digital aman.
Kemkomdigi juga menegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami butuh dukungan media untuk literasi data,” ajaknya.
Menkomdigi mengajak media menjadi edukator etika dan keselamatan digital.
Kolaborasi diharapkan menciptakan ruang digital aman dan berkeadilan.
“Pers sehat melahirkan publik cerdas dan bangsa kuat,” pungkas Meutya.