Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.
Namun pengawasan tetap dilakukan selama Ramadhan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Jika melanggar, ada langkah tegas,” lanjutnya.
Dalam surat edaran, pelaku usaha diminta menjaga ketertiban umum.
Tujuannya menjaga kesucian bulan Ramadhan di Mukomuko.
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Bengkulu Utara Rp61,24 Miliar, Kinal Jaya Tertinggi Rp472 Juta
BACA JUGA:Dana Desa 2026 Rejang Lebong Rp36,7 Miliar, Air Apo Tertinggi Rp481 Juta
Pemerintah berharap pelaku usaha menaati aturan tanpa sanksi.
Ramadhan disebut sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.
Satpol PP mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban bersama.
“Kami mengajak semua pihak menjadikan Ramadhan sebagai momentum introspeksi,” pungkasnya.