Untuk pecahan menengah, emas 2 gram dibanderol Rp6.058.000, 3 gram seharga Rp9.062.000, 5 gram senilai Rp15.070.000, dan 10 gram mencapai Rp30.085.000.
Bagi investor besar, pecahan 25 gram saat ini dihargai Rp75.087.000, diikuti ukuran 50 gram sebesar Rp150.095.000, dan 100 gram seharga Rp300.112.000.
Untuk koleksi yang lebih besar, pecahan 250 gram dijual Rp750.015.000, 500 gram senilai Rp1.499.820.000, hingga ukuran terbesar 1.000 gram yang menyentuh angka Rp2.999.600.000.
BACA JUGA:Bayern Muenchen Kian Tak Terbendung, Libas Gladbach 4-1 di Allianz Arena
BACA JUGA:Bank Raya Dukung Digitalisasi Perbankan Brand Lokal di Lala Market 2026
Sama halnya dengan buyback, pembelian emas batangan juga merupakan objek pajak.
Berdasarkan aturan yang sama, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.