BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyiapkan skema ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Pengetatan dilakukan melalui pembatasan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) serta pengawasan seleksi dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan proses berjalan transparan dan bebas kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan setiap rombel akan dibatasi maksimal 36 siswa untuk menjaga kualitas pembelajaran.
“Setiap rombel kami batasi maksimal 36 siswa. Ini untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar agar lebih efektif, sekaligus memastikan fasilitas sekolah dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Zulhendri.
BACA JUGA:Minim Konfirmasi ETLE, Lebih dari 2 Juta STNK di Bengkulu Terblokir
BACA JUGA:Pasca Lebaran 1447 H, Pemdes Tanah Harapan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk 15 KPM
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak pada penataan kembali fungsi ruang sekolah. Ruang yang sebelumnya digunakan sebagai kelas tambahan akan dikembalikan ke fungsi awal.
“Ruang yang sebelumnya dipakai sebagai kelas tambahan akan kita kembalikan menjadi perpustakaan atau laboratorium. Jadi fungsi pendidikan bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Selain itu, Dikbud akan melakukan pemerataan sarana melalui redistribusi mebeler antar sekolah agar kebutuhan fasilitas lebih merata.
“Kita akan atur ulang distribusi mebeler. Kalau ada sekolah yang berlebih, akan kita geser ke sekolah yang membutuhkan. Ini bagian dari pemerataan fasilitas,” tambahnya.
BACA JUGA:Dukung Kebutuhan Masyarakat Pasca Idulfitri, Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis
BACA JUGA:Stok Obat Aman, Dinkes Bengkulu Mulai Rancang Kebutuhan 2027
Di sisi pengawasan, Dikbud Bengkulu akan menggandeng APH untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam proses seleksi.
“Untuk memastikan proses berjalan jujur dan transparan, kami melibatkan APH dalam pengawasan. Tidak boleh ada permainan, baik data maupun nilai,” tegasnya.
Dikbud juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 guna menjaga akuntabilitas sistem.