BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan efisiensi anggaran.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan saat ini tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama legislatif.
Pemprov Bengkulu menargetkan proses perubahan nomenklatur serta revisi peraturan daerah (Perda) dapat diselesaikan pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan perampingan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmi Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026-2031, Pendaftaran Online hingga 21 Juni
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Lahir Pancasila
“Kita sudah mengusulkan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama dewan. Secara akademik semuanya sudah kita siapkan, termasuk naskah akademik untuk perampingan OPD tersebut,” ujar Herwan Antoni.
Dalam skema yang diusulkan, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berkurang dari 35 menjadi 26 OPD.
Sejumlah perangkat daerah akan digabung, sementara beberapa lainnya mengalami penyesuaian nomenklatur sesuai kebutuhan organisasi yang lebih efektif dan efisien.
“Dari jumlah OPD yang sekarang 35, nantinya menjadi 26. Ada yang berubah nomenklaturnya, ada juga yang tetap. Harapan kita tahun ini seluruh proses Perda nya bisa selesai,” jelasnya.
Herwan menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp50 miliar. Dana hasil penghematan itu nantinya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Kembali Gelar Safety Riding Education, Perkuat Budaya #Cari_Aman
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Perkuat Pengawasan Pesantren, Minta Masyarakat Tak Beri Stigma Negatif
“Insyaallah dari hitung-hitungan kita, lebih kurang Rp50 miliar bisa kita efisiensi dari pengurangan OPD ini,” ungkapnya.
Meski terjadi penggabungan OPD, Herwan memastikan tidak akan ada pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh pegawai tetap akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi setelah proses restrukturisasi selesai.