Pemerintah Perketat Validasi DBH CHT 2026, Data Kabupaten Kini Jadi Acuan Utama
Ilustrasi penghitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT 2026 berbasis data penerimaan cukai kabupaten dan kota.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat memperketat sistem validasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembagian dana ke daerah lebih akurat dan transparan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan baru itu menegaskan bahwa data penerimaan cukai tiap kabupaten dan kota menjadi dasar utama penghitungan alokasi DBH CHT.
BACA JUGA:Patroli Terpadu di Nabire Berhasil Amankan Sajam Saat Razia Kendaraan
BACA JUGA:Perampingan OPD Bengkulu Masuk DPRD, Pemprov Target Hemat Rp50 Miliar
Selain itu, pemerintah juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap potensi kurang bayar maupun lebih bayar dana transfer daerah.
Data Kabupaten Jadi Penentu
Dalam Pasal 29, hasil penghitungan alokasi DBH CHT dibahas bersama DPR dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan APBN.
Setelah pembahasan selesai, pemerintah menetapkan alokasi DBH CHT untuk provinsi serta kabupaten dan kota.
Informasi resmi alokasi dana kemudian diumumkan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmi Buka Seleksi Pimpinan Baznas 2026-2031, Pendaftaran Online hingga 21 Juni
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Lahir Pancasila
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


