"Kemanusiaan itu melampaui sekat-sekat identitas"
RAKYATBENGKULU.COM - Di tengah dinamika politik dan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, kutipan itu bukan sekadar slogan moral, ia pengingat konstitusional yang mendasar.
Negara dibentuk bukan untuk melayani kelompok tertentu, bukan pula untuk mengutamakan identitas politik, agama, suku, atau afiliasi sosial tertentu.
Negara hadir untuk memanusiakan manusia. Prinsip kemanusiaan harus ditempatkan di atas segala sekat identitas yang sering digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan maupun pembenaran diskriminasi.
Konstitusi Indonesia secara tegas meletakkan kemanusiaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kedua Pancasila menegaskan prinsip "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", sementara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
BACA JUGA:IPP Sudah Diterima, Tiga Lokasi Calon Lahan Pembangunan Gudang Bulog Disodorkan ke Bupati
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda, Siap Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan
Dengan demikian, eksistensi negara secara filosofis dan konstitusional bertumpu pada satu kewajiban dasar: menjamin hak-hak warga negara tanpa membedakan latar belakang identitas mereka.
Namun, realitas sering menunjukkan wajah yang berbeda. Beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan represif yang meningkat dalam merespons kritik, aspirasi publik, dan gerakan sosial.
Aparat negara yang semestinya menjadi instrumen perlindungan hak warga justru tidak jarang dipersepsikan sebagai alat pengendalian yang membatasi ruang kebebasan sipil. Demonstrasi yang berujung kekerasan, kriminalisasi aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil menjadi indikator yang tak bisa diabaikan dalam membaca kualitas demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, sebagai sebuah negara yang menasbihkan diri dalam sebagai negara hukum yang demokratis, kritik bukanlah ancaman.
Kritik adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang memungkinkan negara memperbaiki dirinya sendiri. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berlebihan membatasi ruang partisipasi publik pada dasarnya tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga mengingkari semangat kemanusiaan yang menjadi dasar konstitusi.
BACA JUGA:Korban Arisan Bodong di Bengkulu Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Masih Buka Posko Pengaduan