Melampaui Sekat-Sekat Kemanusiaan

Sabtu 20-06-2026,11:57 WIB
Editor : Febi Elmasdito

Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika kebijakan publik mulai kehilangan orientasi kemanusiaannya. Negara kerap lebih sibuk mengejar target pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, dan indikator makro, tetapi kurang peka terhadap pengalaman nyata warga yang menghadapi kemiskinan, ketimpangan, penggusuran, kerusakan lingkungan, serta keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan.

Bahkan program yang dirancang untuk memanusiakan dapat berbalik mencederai: data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 33.626 pelajar menjadi korban keracunan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis sejak awal 2025 hingga April 2026.

Akibatnya, pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan berubah menjadi sumber ketidakadilan bagi sebagian kelompok masyarakat. Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu [33.626] tersebut bukan sekedar angka, tiap angka tersebut mewakili anak-anak Indonesia. Anak yang terlahir melekat hak-haknya sebagai seorang Manusia dan bukan angka. Anak anak yang martabatnya sebagai manusia harus dijaga oleh Negara.

Padahal, ukuran keberhasilan negara tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya angka pertumbuhan ekonomi atau megahnya proyek strategis nasional. Keberhasilan negara justru diukur dari sejauh mana kebijakan-kebijakannya mampu menjaga martabat manusia.

Sebuah negara dapat membangun jalan, pelabuhan, dan gedung megah, tetapi jika pada saat yang sama rakyat kehilangan ruang hidup, kehilangan akses terhadap keadilan, atau bahkan kehilangan hak untuk menyuarakan penderitaannya, pembangunan itu kehilangan makna kemanusiaannya.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Pastikan Tak Ada Siswa Gagal Sekolah pada SPMB 2026

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mukomuko Gelar Bedah Rumah Korban Kebakaran di Sumber Makmur

Jika kita melihat dalam kacamata perspektif hak asasi manusia, kewajiban itu berlapis tiga: negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warganya. Kewajiban ini tidak dapat dikurangi hanya karena alasan stabilitas politik, kepentingan ekonomi, atau efisiensi birokrasi. Hak atas kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas keadilan adalah bagian integral dari kewajiban konstitusional negara.

Sayangnya, praktik ketatanegaraan kita kini kerap lebih sibuk mengelola persepsi ketimbang menyelesaikan substansi persoalan. Kritik sering dianggap ancaman terhadap stabilitas, padahal yang justru mengancam stabilitas adalah ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. Demokrasi tidak melemah karena banyaknya kritik, melainkan karena tertutupnya ruang bagi kritik itu sendiri.

Sekat-sekat identitas juga kerap dimanfaatkan dalam kontestasi politik. Warga negara dipilah berdasarkan pilihan politik, agama, etnis, atau kelompok sosial tertentu. Hasilnya, prinsip kesetaraan yang menjadi inti negara hukum tergerus. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara tidak boleh membedakan perlakuan warganya berdasarkan identitas atau preferensi politik.

Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali perspektif kemanusiaan dalam penyelenggaraan negara. Kemanusiaan mengajarkan bahwa sebelum seseorang menjadi pendukung partai, anggota kelompok, atau pemegang identitas tertentu, ia adalah manusia yang martabatnya harus dihormati. Negara yang beradab adalah negara yang melihat rakyat sebagai subjek yang harus dilayani, bukan objek yang harus dikendalikan.

Program-program negara, betapapun ambisiusnya, harus selalu berangkat dari prinsip memanusiakan manusia. Kebijakan ekonomi harus berpihak pada kelompok rentan. Kebijakan hukum harus menjamin keadilan, bukan sekadar kepastian formal. Kebijakan keamanan harus melindungi warga negara, bukan menimbulkan rasa takut. Dan kebijakan politik harus membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi rakyat.

Pada akhirnya, kualitas sebuah negara tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaannya, tetapi dari seberapa besar penghormatannya terhadap martabat manusia. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengarkan suara rakyatnya. Negara yang maju bukanlah negara yang hanya membangun infrastruktur, melainkan negara yang membangun kemanusiaan.

Karena itu, ketika kita berbicara tentang masa depan Indonesia, pada dasarnya kita sedang berbicara tentang keberanian untuk melampaui sekat-sekat identitas dan menempatkan kemanusiaan sebagai kompas utama penyelenggaraan negara. Sebab konstitusi pada hakikatnya bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perjanjian moral bahwa negara akan selalu hadir untuk memuliakan manusia.

Dan ketika negara gagal memanusiakan rakyatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, melainkan makna keberadaan negara itu sendiri.

Penulis:  Dr. Arie Elcaputera, S.H. M.H (Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universiras Bengkulu/Dewan Pakar LBH Respublica) 

Tags :
Kategori :

Terkait