BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jalur pendaftaran haji reguler dan haji khusus.
Kondisi ini berpotensi membuat calon jemaah salah memilih mekanisme pendaftaran sebelum mendaftar untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan kedua skema tersebut.
Dengan begitu, proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Borong 7 Podium di Mandalika Racing Series 2026, Dominasi Junior 250 dan ITC
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mukomuko, H. Darmanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa haji reguler dan haji khusus memiliki sistem pendaftaran yang berbeda meski sama-sama bertujuan menunaikan ibadah haji.
Haji Reguler Didaftarkan Melalui Kemenag
Darmanto mengatakan haji reguler merupakan program pemerintah.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Kemenag di daerah.
Di Kabupaten Mukomuko, calon jemaah yang memilih jalur reguler harus mengurus pendaftaran melalui Kantor Kemenag Mukomuko.
"Untuk haji reguler itu program pemerintah. Di Mukomuko pendaftarannya dilakukan melalui Kemenag dan seluruh proses keberangkatan juga difasilitasi oleh Kementerian Haji," ujar Darmanto, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, jalur reguler menjadi pilihan banyak masyarakat karena seluruh proses administrasi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Haji Khusus Melalui PIHK Resmi
Sementara itu, jalur haji khusus memiliki mekanisme berbeda.
BACA JUGA:Honorarium Satpam dan Pengemudi Bengkulu 2026 Rp3,09 Juta, Masuk Lima Terendah Secara Nasional