Calon jemaah tidak melakukan pendaftaran melalui Kantor Kemenag.
Pendaftaran dilakukan langsung ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
"Kalau haji khusus sistemnya lain. Yang memberangkatkan dan menaungi adalah PIHK. Jadi jemaah mendaftarnya ke biro perjalanan haji yang sudah resmi berizin PIHK, bukan ke kantor Kemenag," jelasnya.
Darmanto mengingatkan masyarakat agar memastikan biro perjalanan yang dipilih benar-benar memiliki izin sebagai PIHK.
Langkah ini penting untuk menghindari masalah administrasi maupun pelayanan di kemudian hari.
Calon Jemaah Diminta Memahami Jalur Pendaftaran
Kemenag Mukomuko berharap masyarakat tidak lagi bingung membedakan kedua jalur tersebut.
Pemahaman sejak awal akan membantu calon jemaah menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Darmanto menegaskan bahwa baik haji reguler maupun haji khusus sama-sama memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima.
BACA JUGA:Honorarium Pramubakti dan Petugas Kebersihan Bengkulu 2026 Rp2,81 Juta, Masuk Lima Terendah Nasional
Ia mengajak masyarakat lebih teliti sebelum melakukan pendaftaran agar seluruh proses berjalan lancar.
"Kesimpulannya, mau ambil reguler atau khusus sama-sama baik. Yang paling utama niatnya ikhlas dan persiapannya siap. Mudah-mudahan seluruh jemaah Mukomuko diberi kelancaran berangkat dan pulang menjadi haji yang mabrur," pungkasnya.
Kemenag Mukomuko juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran haji agar berkonsultasi langsung ke kantor Kemenag atau melalui penyelenggara haji khusus yang telah mengantongi izin resmi.