Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Direktur PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun

Kamis 20-08-2026,23:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Apa yang Memberatkan Hukuman Budi?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan Budi dinilai merugikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Selain itu, tindakannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

BACA JUGA:Tak Setor PPN Rp273 Juta, Tersangka Kasus Pajak Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Transaksi Qlola BRI Tembus Rp8.799 Triliun, Pengguna Aktif Capai 99 Ribu

Budi tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Ia juga dinilai menyesali perbuatannya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Tebing Tinggi.

Sebelumnya, jaksa Christian Bonardo menuntut Budi dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta hukuman pengganti berupa penjara selama 150 hari.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita.

Tags :
Kategori :

Terkait