Harta tersebut kemudian dapat dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.
BACA JUGA:CKG Kaur Tak Hanya di Puskesmas, Tim Bakal Jemput Warga ke Lapangan
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta OPD Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, jaksa menuntut tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Apakah Budi dan Jaksa Akan Banding?
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.
Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata As'ad.
Dengan putusan tersebut, perkara korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi masih berpeluang berlanjut ke tingkat banding.
Sikap Budi dan JPU akan menentukan tahapan hukum berikutnya.