Muktamar NU Bahas Cip Otak, Data DNA, hingga Bitcoin: Ini Hasilnya

Minggu 30-08-2026,09:00 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah KH Mahbub Maafi menjelaskan batasan tersebut.

Menurutnya, perkembangan teknologi harus dilihat berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia.

Karena itu, forum belum mengambil keputusan terkait integrasi cip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan.

Pembahasan tersebut masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis.

Penelitian yang lebih memadai juga diperlukan sebelum forum mengambil sikap.

BACA JUGA:Helmi Hasan Gandeng Kajati Baru, Ini Daftar Proyek Besar yang Dikawal di Bengkulu

BACA JUGA:7 Jembatan Merah Putih Presisi Kini Berdiri di Kaur, Polres Kaur Targetkan 9 Titik

“Uji klinisnya belum ada,” kata Mahbub.

Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar keputusan fikih tidak mendahului perkembangan ilmu pengetahuan.

Bagaimana Pandangan NU soal Penjualan Data DNA?

Persoalan kedua berkaitan dengan data DNA.

Komisi berpandangan data DNA tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin pemiliknya.

Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail KH Faiz Syukron Makmun menjelaskan alasannya.

Data DNA merupakan data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.

Karena itu, penggunaannya untuk kepentingan komersial membutuhkan persetujuan pemilik.

“Data DNA itu kan data pribadi,” kata Faiz.

Tags :
Kategori :

Terkait