60 Mobil Dinas Pemkab Mukomuko Rusak, Puluhan Bakal Dilelang

Selasa 15-09-2026,19:36 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

Inventarisasi dilakukan sebagai bagian dari penataan aset milik pemerintah daerah.

Kendaraan yang sudah tidak produktif dinilai tidak seharusnya terus membebani anggaran pemeliharaan.

BACA JUGA: Galaxy A07s Meluncur, Ini Keunggulannya!

BACA JUGA:Tetap Stylish! 7 Tips Layering di Musim Panas Tanpa Gerah

Sebaliknya, kendaraan yang masih memiliki nilai manfaat akan dipertahankan.

Pemkab Mukomuko akan memperbaiki kendaraan yang dinilai masih layak digunakan.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengelolaan kendaraan dinas lebih efisien.

Haryanto mengatakan, penertiban aset juga harus didasarkan pada kondisi riil kendaraan.

“Ini bentuk optimalisasi pengelolaan aset. Kendaraan yang sudah tidak layak tidak boleh terus jadi beban,” katanya.

Bagaimana Proses Lelang Mobil Dinas Rusak Mukomuko?

BKD Kabupaten Mukomuko belum langsung melelang kendaraan yang masuk kategori rusak berat.

Tahapan berikutnya adalah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BKD akan mengirimkan surat kepada KPKNL untuk meminta penilaian kendaraan.

Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan harga yang sesuai dengan nilai wajar.

Proses itu juga menjadi langkah penting agar pelaksanaan lelang sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Sering Haus Saat Cuaca Panas? Waspadai 7 Tanda Ini

Tags :
Kategori :

Terkait