Mantan Kabid Disparpora Kepahiang Idris Divonis Bebas Kasus Korupsi

Rabu 04-11-2026,18:23 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Hafiedz Assegaf, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Pilkades Kepahiang 9 November 2026, Hasil Hitung Suara Bisa Dipantau Online Lewat Quick Count

BACA JUGA:Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Polda Bengkulu Sita Sertifikat Tanah dan Mobil

Jaksa belum menentukan langkah hukum setelah mendengar vonis tersebut.

Menurut Hafiedz, pihaknya perlu mencermati pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.

“Hari ini telah kami dengarkan putusan terhadap terdakwa Idris. Atas putusan tersebut kami akan pelajari dan segera kami laporkan ke pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap jaksa terhadap putusan bebas tersebut masih menunggu hasil pembahasan internal.

Belum ada keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya berdasarkan keterangan yang disampaikan JPU.

Idris Sebelumnya Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebelum putusan dibacakan, JPU Kejari Kepahiang menuntut Idris dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta.

Perkara ini berawal dari dugaan berkurangnya aset tanah Pemkab Kepahiang untuk pembangunan Terminal B.

Lokasinya berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Dalam perkembangan perkara, aset tanah yang sebelumnya menjadi persoalan telah dikembalikan.

BACA JUGA:Kejari Geledah Dinas PUPR Kepahiang, Dugaan Korupsi MCK Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Tags :
Kategori :

Terkait