BACA JUGA:Proyek SPALD Rp1,11 Miliar di Kepahiang Berujung Tersangka, 2 Pejabat dan 2 Swasta Ditahan
Pengembalian dilakukan oleh mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader.
Pengembalian aset tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Idris.
Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan bebas ini juga disertai perintah pembebasan Idris dari tahanan serta pemulihan hak-haknya.
Sementara itu, jaksa masih mempelajari pertimbangan putusan sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.