BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko memasuki tahapan penting.
Sebanyak 37 desa mulai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pilkades serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Saat ini, panitia di masing-masing desa mulai melakukan pendataan pemilih berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gandeng 6 LPK, Bantu Pencari Kerja
BACA JUGA:Menantu Tusuk Mertua hingga Tewas di Kaur, Pelaku Ditangkap
Salah satu desa yang sudah menjalankan tahapan tersebut adalah Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Desa penyelenggara lainnya juga mulai melakukan proses penetapan DPS.
Tahapan ini menjadi perhatian karena menentukan warga yang memiliki hak suara.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Darsono, S.Pd, mengatakan penetapan DPS berlangsung selama tujuh hari.
Proses tersebut dimulai 2 November dan berakhir 8 November 2026.
"Sekarang ini desa-desa sedang menetapkan DPS per TPS. Desa Tanah Rekah sudah jalan, desa lain juga menyusul. Ini tahapan krusial agar tidak ada warga yang berhak memilih tertinggal," kata Darsono saat dihubungi, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, panitia harus memastikan seluruh warga yang memenuhi persyaratan masuk dalam pendataan.
Ketelitian diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.
Sebab, DPS menjadi dasar untuk tahapan pendataan berikutnya.