Perhatian khusus diberikan terhadap pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov).
Selain itu, tata kelola organisasi SPS tingkat provinsi juga perlu disempurnakan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat mekanisme organisasi.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan memiliki pedoman yang lebih jelas.
3. Usulan Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan
Rakernas merekomendasikan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan pengurus SPS provinsi.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan keterlibatan pengurus dalam organisasi partai politik.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam AD Bab IV tentang Organisasi.
Tepatnya Pasal 12 Ayat (8).
Namun, rekomendasi tersebut masih berupa usulan perubahan aturan.
Pembahasannya akan dilanjutkan melalui mekanisme Kongres SPS 2027.
4. SPS Merencanakan Pembuatan Lagu Mars
Rakernas juga merekomendasikan SPS memiliki lagu mars organisasi.
Lagu tersebut diharapkan menjadi simbol pemersatu seluruh anggota.
Selain memperkuat identitas organisasi, mars SPS diharapkan menumbuhkan rasa memiliki.
Kebanggaan anggota terhadap organisasi juga menjadi tujuan rekomendasi tersebut.