THR Wajib Dicairkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzii.--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siapkan 521 Bus dan 20 Truk untuk Mudik Gratis 2025
Sesuai peraturan, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada karyawan yang telah memenuhi syarat.
Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


