HONDA

TPPU Tambang Bengkulu Dibongkar! Kejati Dalami Aliran Uang Haram Rp500 Miliar

TPPU Tambang Bengkulu Dibongkar! Kejati Dalami Aliran Uang Haram Rp500 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Skandal korupsi tambang batu bara di Bengkulu Tengah makin dalam dan mengkhawatirkan. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini membuka babak baru penyidikan dengan membidik adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa timnya tengah mendalami indikasi kuat adanya praktik penyamaran aset oleh para tersangka.

BACA JUGA:Buronan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Siap Sita Aset di Bali, Kalimantan, dan Jakarta

BACA JUGA:Bongkar Tambang Rp500 M! Kejati Bengkulu Gandeng Ahli Forensik Tadulako, Telusuri Aset Mewah dan Kerugian Nega

“Penyidikan TPPU sedang berjalan. Aset-aset yang telah disita bisa saja berkaitan langsung dengan aliran uang hasil korupsi. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujar Andri di Bengkulu, sebagaimana dilansir antaranews.com.

Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Setengah Triliun

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam aktivitas produksi dan eksplorasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, baik dari sisi kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan maupun praktik ilegal dalam penjualan batu bara.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru SMA di Pulau Enggano Bakal Dapat Tunjangan Khusus dari Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Desa Jangan Malas Buka Kantor! DPMD Mukomuko Wajibkan Pelayanan Sesuai Jam Kerja

“Kami mendalami adanya penyamaran aset hasil kejahatan. Jika terbukti, jerat hukum terhadap tersangka akan bertambah berat,” kata Andri.

5 Tersangka, Jual Batu Bara Secara Ilegal

Dalam pengembangan kasus ini, lima pengusaha tambang batu bara telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: