Empat CPNS Pengganti Formasi 2024 Terima SK, Siap Bertugas di Pemprov Bengkulu
Empat CPNS Pengganti Formasi 2024 Terima SK, Siap Bertugas di Pemprov Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada empat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi tahun anggaran 2024.
Penyerahan ini menjadi bagian dari pemenuhan formasi yang sempat kosong akibat pengunduran diri peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.
Penyerahan SK dilakukan secara sederhana pada Senin 28 Juli 2025.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, kepada empat CPNS yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Nova/Rakyatbengkulu.com
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menjelaskan bahwa dari total 170 formasi CPNS yang lulus seleksi pada tahun anggaran 2024, sebanyak 165 orang telah menerima SK pengangkatan lebih dahulu pada 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Menuju Rektor UNIB Baru, Lima Kandidat Adu Gagasan dalam Rapat Senat Terbuka
Kini, dengan penambahan empat CPNS pengganti, total CPNS yang telah menerima SK mencapai 169 orang.
“Keempat CPNS ini adalah peserta dengan peringkat berikutnya di formasi yang sama. Mereka menggantikan posisi peserta sebelumnya yang menyatakan pengunduran diri dan telah melalui seluruh proses verifikasi dan validasi berkas,” kata Rusmayadi.
Meskipun demikian, masih ada satu peserta CPNS yang belum dapat menerima SK.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan data tahun lahir antara dokumen ijazah dan KTP.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyesuaian dan verifikasi lanjutan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah menerima SK, keempat CPNS tersebut dapat segera melapor ke instansi masing-masing dan mulai melaksanakan tugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


