Gubernur Helmi Hasan Taat Hukum, Penuhi Panggilan Jaksa untuk Beri Keterangan
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--Ist/Rakyatbengkulu.com
Sementara itu, politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, turut mengapresiasi sikap Helmi Hasan yang dinilai terbuka dan mendukung penuh proses hukum.
Ia menyebut kehadiran Helmi sebagai upaya klarifikasi terhadap berbagai dokumen administratif selama menjabat walikota, khususnya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak ketiga.
“Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cabang Palembang. Kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita,” kata Kusmito Gunawan.
Kusmito juga menekankan bahwa Helmi Hasan secara administratif telah melakukan berbagai tindakan preventif demi melindungi aset negara dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA:Daging Bangkai Diduga Beredar di Pasaran, Distan: Cek Warna dan Tekstur Sebelum Membeli
“Pak Gubernur telah memberikan data dokumen, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah administratif konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari,” jelasnya.
Salah satu bukti komitmen tersebut adalah surat resmi Walikota Bengkulu Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 kepada pimpinan BRI Cabang Palembang, yang menegaskan bahwa tidak ada persetujuan tertulis atas pinjaman atau perpanjangan agunan terkait Mega Mall dan PTM.
Bahkan, surat juga dikirim ke BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk mendorong audit dan kajian adendum kontrak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, serta pihak swasta dari PT Dwisaha Selaras dan PT Trigadi Lestari.
Meskipun proses hukum masih berjalan, kehadiran Helmi Hasan dinilai publik sebagai langkah positif menuju transparansi dan komitmen menjaga integritas jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


