Pemprov Bengkulu Genjot PAD Lewat Pajak dan Kepemilikan Saham di Perusahaan
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak dan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menyampaikan bahwa dalam pertemuan bersama sejumlah pelaku usaha, tercatat sekitar 60 persen perusahaan yang diundang hadir untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pajak daerah, terutama pada sektor usaha yang memanfaatkan kendaraan angkutan material, seperti perkebunan dan pertambangan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Awal Agustus 2025, Tertinggi Tembus Rp 2.950 per Kg
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Disiplin ASN, Wajib Taat Jam Kerja dan Etika Profesi
“Kita mendorong seluruh pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, terutama kendaraan operasional yang beraktivitas di Bengkulu. Tapi yang paling penting, NPWP mereka harus beralamat di Bengkulu, supaya penerimaan pajaknya masuk ke daerah kita,” kata Wagub Mian, Rabu 5 Agustus 2025.
Tak hanya soal pajak, Pemprov Bengkulu juga menargetkan implementasi layanan terpadu satu pintu (one stop service) secara menyeluruh pada triwulan keempat tahun ini untuk mempercepat dan mempermudah layanan publik kepada pelaku usaha.
Langkah lain yang kini mulai dijajaki adalah skema kepemilikan saham daerah dalam perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat posisi daerah dan meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor swasta kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Motor Dinas Puskesmas Tinggal Kerangka, Diduga Dipreteli Maling di Gudang
BACA JUGA:Tambahan 10 Ribu Lebih Keluarga di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial
“Pak Gubernur sudah mengambil langkah terobosan, salah satunya adalah tambang yang telah diberikan izin operasional dan di dalamnya juga terdapat saham milik pemerintah daerah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


