Awards Disway
HONDA

Pemprov Bengkulu Jelaskan Rencana Pinjaman Daerah ke Bank BJB

Pemprov Bengkulu Jelaskan Rencana Pinjaman Daerah ke Bank BJB

Pelaksana Tugas Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMPemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah pembiayaan daerah melalui pinjaman ke Lembaga Keuangan Bank (LKB).

Langkah ini ditempuh guna mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas ruang fiskal, serta memenuhi kewajiban belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, Rabu 27 Agustus 2025.

Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan provinsi, menjadi kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari, Pemkot Bengkulu Nonaktifkan Jabatan Tarzan Naidi dari Kepala Dinas

BACA JUGA:Gempar di Lebong, Lebih 120 Siswa Keracunan Diduga Usai Santap MBG

Data Dinas PUPR menunjukkan, 36,4 persen atau sekitar 484 kilometer jalan provinsi masih berstatus tidak mantap.

“Perbaikan infrastruktur jalan ini sangat penting untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Bengkulu,” kata Rizqi.

Namun, terbatasnya ruang fiskal menjadi kendala utama.

Pada 2025, dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Bengkulu dipotong Rp172 miliar, dengan pengurangan terbesar di sektor Pekerjaan Umum sebesar Rp122 miliar.

Bahkan, menurut RUU APBN 2026, tren efisiensi anggaran dari pusat diperkirakan masih akan berlanjut.

BACA JUGA:Pengangkutan Rangka Jembatan Lubuk Silandak Ditargetkan November 2025, Ini Penjelasan PUPR Mukomuko

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun, Rohidin Mersyah: Saya Ikhlas, Tapi Ada Kepentingan Politik

Menghadapi kondisi tersebut, Pemprov menyiapkan strategi perluasan ruang fiskal, salah satunya melalui program Bantu Rakyat berupa relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Kebijakan ini merupakan implementasi desentralisasi fiskal sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Meski begitu, belanja pegawai dan kebutuhan mandatory spending lainnya kian meningkat sehingga ruang fiskal pembangunan semakin sempit.

“Oleh karena itu, pinjaman daerah dipandang sebagai opsi pembiayaan kreatif yang relevan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas,” tambahnya.

BACA JUGA:Dengan Suara Bergetar, Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun

Dasar hukum pinjaman daerah telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 yang mempermudah mekanisme pengajuan pinjaman.

Saat ini, BPKAD telah membentuk tim kajian dan berkomunikasi dengan beberapa bank.

Dari hasil evaluasi, Bank Jabar Banten (BJB), yang juga bagian dari KUB Bank Bengkulu, dinilai memiliki portofolio paling sesuai.

Kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai Rp2 triliun untuk memastikan jalan provinsi dalam kondisi baik.

Namun, besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengelolaannya tetap hati-hati.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

BACA JUGA:Pernah Jadi Guru hingga Jabat Kades, Ini Kisah Inspiratif Sutarto Kepala Desa Suka Maju Mukomuko

Berdasarkan perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2024, Bengkulu dinyatakan layak mengajukan pinjaman.

Skema pinjaman akan berjalan selama empat tahun (2026–2029), tidak melebihi masa jabatan kepala daerah.

Lebih lanjut, dana pinjaman nantinya hanya difokuskan pada proyek infrastruktur produktif yang telah melalui studi kelayakan sehingga penggunaannya tepat sasaran.

“Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dalam penyusunan APBD 2026. Kami juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk memberi masukan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait