Awards Disway
HONDA

Pemprov Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan

Pemprov Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan

Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat langkah perlindungan bagi pekerja rentan melalui rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang Perlindungan Pekerja Rentan, yang digelar di Hotel Mercure, Senin 1 September 2025.

 

Forum ini menjadi wadah untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan saat ini tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu baru mencapai 27,39 persen atau sekitar 196 ribu pekerja.

 

Menurutnya, angka itu masih jauh dari harapan.

 

“Pekerja di sekitar kita seperti asisten rumah tangga, sopir, dan pekerja informal lain sebagian besar belum terlindungi. Karena itu, Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan (SERTAKAN) untuk mendorong perhatian serius dari seluruh OPD,” kata Ferama Putri.

 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Demo, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

BACA JUGA:241 Titik Panas di Bengkulu Muncul, Warga Diminta Waspada Kebakaran

 

Sementara itu, Asisten I Khairil Anwar menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Bantu Rakyat yang terus digaungkan Gubernur Helmi Hasan. 

 

“Program BPJS ini adalah wujud nyata kepedulian. Tidak hanya melindungi pekerja kita di instansi, tapi juga pekerja rentan di sekitar kita. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus mendorong perluasan cakupan agar manfaatnya lebih merata,” ujar Khairil Anwar.

 

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Bengkulu berharap seluruh OPD segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait