Tarif Parkir Balai Buntar Rp2.000 dan Rp3.000, Ini Penjelasan Resminya
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Eddyson--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Gedung Balai Buntar yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat kejelasan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM resmi menetapkan Koperasi Griya Merah Putih sebagai mitra pengelola parkir di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan pengelolaan parkir telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdaftar resmi.
Penarikan retribusi parkir mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Gelar Skrining HIV/AIDS, Pekan Depan Tes Narkoba
BACA JUGA:Awal 2026, Satu Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangani UPTD PPA Mukomuko
“Pengelolaan parkir di Balai Buntar sudah mengantongi Penetapan Objek Pajak Daerah serta memiliki NPWPD yang sah. Jadi, tidak ada yang ilegal,” ujar Eddyson, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, penunjukan koperasi berbadan hukum sebagai pihak ketiga dilakukan untuk menata ulang sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.
Dengan skema tersebut, penarikan retribusi diharapkan lebih akuntabel serta administrasinya jelas.
NPWPD pengelola diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara tarif parkir mengacu pada ketentuan resmi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Empat Korban TPPO Asal Bengkulu Dipulangkan dari Kamboja, Disambut Haru di Bandara Fatmawati
BACA JUGA:Kuota BBM Bengkulu Dipastikan Aman, Gubernur Helmi Hasan Soroti Minimnya SPBU
Adapun tarif parkir di kawasan Balai Buntar ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



