HONDA

Lusa Kelulusan CPNS Diumumkan

Lusa Kelulusan CPNS Diumumkan

BENTENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim untuk kalkulasi nilai kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, hari ini (28/10) dikirim dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ke BKPSDM. Kemudian untuk pengumuman kelulusan CPNS akan dilaksanakan lusa atau pada tanggal 30 Oktober. Setelah pegumuman, peserta akan diberikan masa sanggah selama tiga hari. Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, kalau untuk pengumuman kelulusan CPNS Benteng akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober mendatang. Sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk pengumuman CPNS ini nantinya akan dilaksanakan serentak se Indonesia. “Sampai saat ini kita masih menunggu hasil resmi nilai kelulusan CPNS Benteng turun langsung dari Panselnas. Sesuai target nilai kelulusan tersebut akan dikirim dari pusat besok (hari ini, red). Setelah dikirim maka Jumat (30/10) lusa secara resmi akan kita umumkan hasil tes CPNS tahun 2019 ini,” jelasnya. Dia menambahkan, pada saat pengumuman kelulusan nantinya, BKPSDM juga akan memberikan syarat-syarat berkas yang harus dilengkapi dan dikumpulkan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus. Selain itu, setelah adanya hasil pengumuman kelulusan tersebut, ada masa sanggah bagi peserta yang diberikan waktu selama tiga hari. “Jadi apabila ada peserta CPNS yang tidak terima dengan hasil pengumuman tersebut, silahkan melaporkan sanggahannya kepada kita dan akan kita beri waktu selama tiga hari. Setelah tiga hari tersebut, nanti akan kita jawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta yang bersangkutan tersebut,” ungkapnya. Lanjut Lipi, bagi peserta yang ingin melaporkan sanggahannya bisa disampaikan melalui akun peserta masing-masing dengan login di situs SSCN. Tetapi apabila selama waktu tiga hari tersebut tidak ada peserta yang memberikan sanggahan kepada BKPSDM, maka Bupati Benteng akan langsung menetapkan kelulusan dari pengumuman tersebut dan panitia akan melanjutkan untuk proses pemberkasan. “Untuk menentukan kelulusan ini akan dinilai dari hasil nilai yang diraih peserta pada tahapan SKD sebesar 40 persen dan pada tahapan SKB ini sebesar 60 persen. Dari kedua nilai inilah akan digabung dan yang mendapatkan nilai tertinggi dapat dipastikan lulus. Ini sifatnya akumulatif, Kemudian dirangkingkan siapa yang tertinggi sesuai dengan kuota kebutuhan yang ada,” Tutup Lipi. (jee)  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: