Awards Disway
HONDA

Program PPSE: 641 KPM Bengkulu Utara Berpeluang Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Program PPSE: 641 KPM Bengkulu Utara Berpeluang Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Program PPSE: 641 KPM Bengkulu Utara Berpeluang Terima Modal Usaha Rp5 Juta--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengangkat perekonomian warganya terus digencarkan. 

Melalui Dinas Sosial, sebanyak 641 keluarga penerima manfaat (KPM) diusulkan mendapatkan bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Bantuan ini ditujukan sebagai permodalan awal bagi keluarga penerima untuk memulai usaha mikro sesuai keterampilan masing-masing. 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, menyebutkan bahwa pengajuan tersebut sudah resmi dikirimkan ke Kemensos dan kini menunggu persetujuan.

BACA JUGA:Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika

"Dana Rp5 juta tersebut ditujukan agar keluarga penerima manfaat bisa memulai usaha kecil sesuai keahliannya," terang Agus.

Selama ini, sebagian besar keluarga penerima bantuan hanya mendapatkan dana bantuan bulanan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bantuan itu bersifat konsumtif dan cenderung habis untuk kebutuhan harian. 

Melalui program PPSE, pemerintah berharap penerima bisa memiliki modal yang dapat diputar untuk usaha sehingga penghasilan keluarga meningkat dan mereka bisa lepas dari status keluarga miskin.

BACA JUGA:Kwarran Pramuka Penarik Gelar Musran, Ahmad Arifin Jadi Ketua Baru Masa Bakti 2025–2028

BACA JUGA:Lewat BRILink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai

Agus menjelaskan, jika usulan ini disetujui, setiap KPM wajib menyusun rencana usaha sebelum dana cair. 

Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar modal benar-benar digunakan untuk usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait