Menanti Kepastian TPP ASN Pemkab Kaur, Masih Terhambat Proses Verifikasi dan Keterbatasan Anggaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur--Dok/KORANRBID
Pada tahun 2024, pembayaran TPP berhasil diselesaikan sebelum pergantian tahun. Tahun ini pun, targetnya tetap sama, meskipun mengalami keterlambatan.
“Meskipun cukup terlambat, namun pembayaran TPP mudah-mudahan bisa diselesaikan sebelum pergantian tahun,” ujar Yulis.
Namun, tantangan tidak hanya berhenti sampai di situ. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaur tahun ini dipastikan belum dapat menikmati TPP sebagaimana PNS.
BACA JUGA:Tanaman Tangguh: Fakta Unik Kaktus yang Jarang Diketahui Pecinta Tanaman Hias
BACA JUGA:Penemuan Mayat dalam Karung Gegerkan Warga di Pantai Muaro Jenggalu, Identitas Masih Misterius
Pemerintah daerah telah mengusulkan agar PPPK juga mendapatkan TPP, namun realisasi itu belum dapat dilakukan akibat kondisi keuangan daerah yang terbatas.
Jika TPP untuk PPPK benar-benar dianggarkan, maka setiap bulannya diperlukan dana miliaran rupiah hanya untuk pembayaran tersebut.
“Bagaimana tidak, paling kecil TPP yang harus dibayarkan untuk PPPK jika dianggarkan adalah Rp1 juta,” ungkap Yulis.
Kondisi ini menggambarkan betapa kompleksnya pengelolaan keuangan daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai, di tengah dinamika administrasi dan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Usulan Pembayaran TPP Masih Diverifikasi Kemendagri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


