Proses Usulan NIP PPPK Bengkulu Berlanjut, BKD: Harus Perhatikan Anggaran Daerah
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus melanjutkan proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, tahapan pengisian riwayat hidup para calon PPPK telah rampung.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para calon PPPK.
“Sampai hari ini, proses pengisian data riwayat hidup sudah selesai. Tahapan berikutnya, kami akan melanjutkan ke proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PPPK,” kata Rusmayadi, Kamis 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Pererat Kemitraan, RBMG dan Hotel Santika Bengkulu Bahas Sinergi Promosi dan Dukungan Pariwisata
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Taat Hukum, Penuhi Panggilan Jaksa untuk Beri Keterangan
Setelah usulan NIP disetujui dan penetapan calon dinyatakan tuntas, BKD Provinsi akan melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun demikian, Rusmayadi menekankan bahwa pembagian SK akan memperhatikan sejumlah aspek penting, termasuk kemampuan keuangan daerah serta penempatan pegawai yang sesuai kebutuhan.
“Setelah SK diterbitkan, kita masih akan mengatur jadwal pembagiannya. Sebab, penempatan dan kesiapan anggaran harus benar-benar kita pastikan terlebih dahulu agar tidak muncul kendala pascapenyerahan SK,” tambahnya.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses rekrutmen PPPK yang bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


