Deadline 6 Hari, Eks Anggota DPRD Kepahiang Dikejar Lunasi TGR Temuan BPK
Eks Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang--Foto KORANRB.ID
Jika dalam waktu enam hari kewajiban tidak juga dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan proses hukum bisa berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, juga mengonfirmasi bahwa penyidik menelisik semua hal berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka saat menjabat, terutama yang berkaitan dengan potensi Tipikor di lingkungan Setwan.
"Ditanyakan semua, mulai dari tugas dan fungsi, termasuk juga yang sedang diperiksa Kejari saat ini (Tipikor Setwan) di TA 2021 - 2023," kata Aan, sapaan akrab Andrian.
Adapun nama-nama eks anggota dewan yang telah diperiksa termasuk tokoh dari berbagai partai seperti PKB, Nasdem, Hanura, PPP, PDIP, Demokrat, hingga Golkar. Antara lain Basing Ado, Hariyanto, Agung Prayoga, Riswanto, Hamdan Sanusi, Nyimas Tika, Okta Sinova, Wansya, Taswin Nata Diningrat, Hendri, Dwi Pratiwi Nur Indah, Anudin, Candra, Eko Guntoro, hingga Ansori.
Langkah cepat para eks dewan ini menjadi perhatian publik.
Apakah pengembalian akan rampung dalam batas waktu atau justru berujung pada proses hukum lebih lanjut, masih menunggu perkembangan dari Kejari Kepahiang.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Eks Anggota DPRD Kepahiang Tenggat Waktu 6 Hari Kembalikan TGR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


