AJI Perkuat Etika dan Profesionalisme Jurnalis Lewat Workshop Nasional di Bengkulu
AJI Perkuat Etika dan Profesionalisme Jurnalis Lewat Workshop Nasional di Bengkulu--Ist/Rakyatbengkulu.com
"Melalui workshop ini, diharapkan peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai kode etik jurnalistik, standar kompetensi profesi, serta praktik jurnalisme yang bertanggung jawab," ujar Yunike.
Sementara itu, Badan Penguji AJI, Hasudungan Sirait, menyoroti bahwa para jurnalis saat ini berada di bawah bayang-bayang ancaman serius seperti teror, penganiayaan, hingga kriminalisasi.
"Fisik seperti penganiayaan, perusakan alat kerja. Bukan fisik, pemasangan jerat hukum, doxing, perundungan di medsos sampai peretasan," kata Hasudungan.
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat paling sering digunakan untuk membungkam kerja jurnalistik, khususnya melalui pasal-pasal karet seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28, Pasal 45 ayat 1 dan 3, serta Pasal 45A.
"Untuk itu jurnalis harus profesional dan aturan etik. Pahamilah aturan itu, tidak ada pilihan lain," tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Tangani Permukiman Rawan Banjir di Enggano, Bedah Rumah Jadi Solusi Nyata
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, AJI Bengkulu melalui Local Organizer UKJ-AJI, Komy Kendy, menjelaskan bahwa workshop ini diikuti oleh 32 jurnalis dari tiga provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, dan Palembang.
"UKJ menghadirkan dua pemateri yakni Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dan Badan penguji Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, Hasudungan Sirait," kata Komy.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pembuka pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang akan berlangsung pada 12–13 Juli 2025 di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


