Penertiban PKL Pasar Minggu Harus Humanis dan Solutif
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, memberikan pendapat terkait langkah Pemerintah Kota Bengkulu dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu.
Ia mengungkapkan dukungannya terhadap upaya penataan kota, namun menekankan pentingnya pendekatan yang humanis untuk menghindari persoalan baru bagi para pedagang.
Rahmad menyatakan bahwa meskipun penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan pasar sangat diperlukan, pemerintah harus mengutamakan pendekatan yang tidak menambah beban bagi pedagang.
“Upaya pemerintah menertibkan pedagang memang perlu dilakukan untuk menata kota. Tetapi niat baik itu jangan sampai menambah masalah bagi para pedagang,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi pada Rabu 26 November 2025.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Pasar Minggu Sesuai Aturan, Lokasi Sudah Disediakan
BACA JUGA:14 Orang Kuota Calon Jamaah Haji Mukomuko 2026, 10 Orang Dipastikan Siap Berangkat
Rahmad juga menekankan bahwa pedagang merupakan bagian dari warga Kota Bengkulu yang berhak mendapatkan fasilitas dan dukungan dari pemerintah, terutama dalam menjalankan usaha mereka.
"Pedagang itu warga kita juga. Pemerintah harus memastikan mereka tetap bisa mencari nafkah secara layak,” lanjutnya.
Rahmad meminta agar penertiban PKL dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta disertai dengan solusi konkret yang tidak hanya sekadar memindahkan pedagang dari lokasi mereka yang lama.
"Penertiban harus persuasif, humanis, dan yang terpenting ada solusi agar pedagang tetap bisa beraktivitas dengan baik," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Siapkan Pengawalan 24 Jam Usai Pembongkaran Pos TPR Ilegal di Jalur Curup–Lubuklinggau
DPRD Kota Bengkulu berharap agar proses penataan Pasar Minggu dapat berjalan dengan tertib, tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan pedagang sebagai bagian dari masyarakat kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


