IPAL Mie Gacoan Disorot DLH Bengkulu, Limbah Cair Dinilai Belum Memenuhi Baku Mutu
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Afriyenita--Riko/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa dari Narkoba Sepanjang 2025
Tak hanya itu, hasil pengujian terhadap air sumur warga di sekitar lokasi juga menunjukkan parameter yang serupa. Air sumur tersebut terdeteksi memiliki kadar koliform yang tinggi dan pH yang tidak sesuai standar air bersih.
“Air sumur warga yang kami uji juga menunjukkan parameter yang tidak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Afriyenita, adanya kesamaan parameter antara air limbah IPAL restoran dan air sumur warga menjadi indikasi kuat perlunya perbaikan segera terhadap sistem pengolahan limbah.
“Dari hasil uji laboratorium, terlihat adanya kesamaan parameter yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, kami meminta pihak pengelola segera melakukan pembenahan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola restoran Mie Gacoan. Pengelola diwajibkan melakukan perbaikan sistem IPAL dalam batas waktu maksimal satu bulan.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mereka kami beri waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan IPAL agar pengolahan limbahnya benar-benar memenuhi ketentuan,” kata Afriyenita.
Selama proses perbaikan berlangsung, DLH secara tegas melarang pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar. Limbah hasil olahan IPAL diwajibkan untuk ditampung sementara dan disedot secara berkala untuk dibuang ke fasilitas pengolahan yang telah ditentukan.
“Selama IPAL belum memenuhi standar, limbah cair tidak boleh dilepas ke lingkungan. Limbah harus ditampung dan disedot untuk dibuang ke IPLT atau fasilitas lain yang ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afriyenita mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Bengkulu agar tidak mengabaikan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah padat, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pengelola usaha kuliner untuk lebih serius mengelola limbah. Sampah padat harus dipilah, dan limbah cair harus diolah sampai benar-benar memenuhi standar sebelum dibuang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perawatan rutin IPAL serta penunjukan operator yang memahami sistem pengolahan limbah secara teknis.
“IPAL jangan hanya dijadikan formalitas. Harus ada operator yang bertanggung jawab dan memahami cara pengelolaannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


