Awards Disway
HONDA

Gratis! Sertifikat Halal untuk UMKM Mukomuko, Tapi Kuotanya Terbatas

Gratis! Sertifikat Halal untuk UMKM Mukomuko, Tapi Kuotanya Terbatas

Gratis! Sertifikat Halal untuk UMKM Mukomuko, Tapi Kuotanya Terbatas--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dari sekitar 13 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru sekitar 200 UMKM yang berhasil mengantongi sertifikat halal. 

Angka tersebut dinilai masih jauh dari target, mengingat sertifikasi halal menjadi aspek penting dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk lokal.

Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan hal ini pada Minggu (7/9/2025). 

BACA JUGA:Masalah Klasik Belum Tuntas, Satpol PP Mukomuko Konsisten Tertibkan Ternak

BACA JUGA:17 Pasar Jadi Andalan, Mukomuko Kejar Target PAD Rp300 Juta Tahun 2025

Ia menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen dan jaminan mutu produk.

“Dari kisaran 13 ribu pelaku UMKM di Mukomuko, baru sekitar 200 yang sudah mengantongi sertifikat halal. Jumlah ini masih jauh dari harapan. Padahal sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar,” ujar Nurdiana.

Program Sertifikasi Halal Gratis

Saat ini pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM. 

Program ini bisa dimanfaatkan untuk mengurus legalitas halal tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA:Perbup Nomor 11 Tahun 2025, 3 Desa di Rejang Lebong Jadi Percontohan Inklusif

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Pastikan Tambahan 6.160 Tabung Gas Subsidi, Warga Tak Perlu Khawatir

“Sertifikasi halal gratis masih tersedia kuotanya. Jangan sampai terlewatkan. Jika program ini berakhir, maka proses sertifikasi berikutnya akan dikenakan biaya,” jelas Nurdiana.

Pelaku UMKM dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: